Kehadiran sekolah bertaraf internasional ( SBI ) merupakan amanat dari UU No 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 50 ayat 3, dan PP No 19 Tahun 2005 pasal 61 ayat 1 serta Renstra Depdiknas 2005-2009 Bab V Hal. 58 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Dalam pengembangannya ada 3 model yang bisa diterapkan, yaitu; EXISTING DEVELOPED, yakni sekolah yang telah memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan Plus dan melalui studi kelayakan dianggap pantas untuk dikembangkan menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Model RECOGNITION, yakni sekolah – sekolah unggulan yang sudah lama memenuhi dan menerapkan 8 NSP plus sehingga yang diperlukan hanyalah legimitasi dari pemerintah untuk mendapatkan status sebagai Sekolah Bertaraf Internasional. Model lainnya adalah NEWLY DEVELOPED, artinya sekolah ini dirintis dan dikembangkan benar-benar dari awal baik itu dari segi sarana prasarana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dll., yang semuanya mengacu kepada 8 SNP plus. Sekolah Dasar Bertaraf Internasional Kabupaten Banjar merupakan salah satu dari 22 sekolah sejenis yang ada di Indonesia yang dikembangkan melalui model newly developed ini.